Pasal
penodaan agama telah berulang kali dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Namun seperti selalu membentur tembok hukum yang kokoh. Perdebatannya adalah
apakah norma di dalam pasal penodaan itu mengandung permasalahan
konstitusionalitas ataukah lebih merupakan permasalahan penerapan hukum?
Politik hukum Mahkamah Konstitusi lebih cenderung pada pandangan yang kedua,
bahwa persoalan pasal penodan agama lebih merupakan permasalahan penerapan
hukum dan tidak berhubungan dengan asas konstitusionalitas.
Dalam
catatan seluruh uji materiel terhadap pasal penodaan agama selalu ditolak oleh Mahkamah.
Putusan MK yang terakhitr terkait isu ini adalah Putusan MK No.76/PUU-XVI/2018. Dalam pertimbangan hukumnya MK menegaskan bahwa Konstitusi
negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberi kemungkinan adanya kampanye
kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama, serta tidak
menungkinkan menghina atau menodai ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi
sumber kepercayaan agama ataupun menodai nama Tuhan.
\
Pemidanaan
terhadap pelaku penodaan/penistaan agama menurut MK adalah penting karena
perbuatan itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Tidak ada
orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak
hormat unsur-unsur keagamaan lain yang jika perbuatan itu ditolerir oleh negara
maka akan menimbulkan keresahan publik. Sampai disini sebenarnya clear.
Tidak ada permasalahan yang signifikan
untuk diperdebatkan.
Kita
ketahui bahwa fungsi hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari
perbuatan yang melawan hukum. Kepentingan hukum adalah segala kepentingan yang
diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota
masyarakat, maupun warga negara yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak
dilanggar oleh perbuatan manusia. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu meliputi: kepentingan perorangan, kepentingan hukum
masyarakat, kepentingan hukum negara.
Pada
prakteknya penerapan pasal 156a KUHP yang notabene diakomodir dari pasal 4 UU
No. 1/PNPS/1965 sering diberlakukan bagi individu atau kelompok yang melakukan
penafsiran atau kegiatan agama yang dinilai menyimpang. Tentu itu jauh panggang
dari api. Pasal 156a KUHP melarang permusuhaan, penyalahgunaan atau tindakan penodaan
agama. Tapi dalam penegakannya rancu atau dirancukan dengan pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965 yang memiliki tegasan: Setiap orang dilarang dengan sengaja di
muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk
melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama itu’.
Sementara
tegasan pasal 156a KUHP yang berasal dari pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965: ”Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jika
pasal 156a KUHP digunakan untuk menjerat orang yang menyatakan permusuhan
dengan melecehkan agama dan tidak hormat
kepada unsur-unsur keagamaan lain yang maksudnya
adalah untuk agar orang tidak mempercayai/tidak menganut agama apapun, penulis
bersetuju karena hal itu merupakan bagian dari fungsi hukum pidana untuk melindungi
kepentingan hukum dari perbuatan yang melawan hukum. Jika perbuatan itu
ditolerir oleh negara maka pastilah akan
menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam tertib sosial.
Namun
jika pasal 156a KUHP itu dikualifikasi
sebagai penodaan agama dan dikenakan kepada tindakan menafsirkan atau membuat
kegiatan agama yang dinilai menyimpang sebagaimana tercantum dalam unsur-unsur
pada pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentu tidak tepat. Karena substansi dalam pasal
1 UU No. 1/PNPS/1965 juga tidak sesuai dengan semangat zaman. Dalam konteks
hukum internasional terdapat resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Memerangi
Intoleransi dan Diskriminasi yang diinisiasi oleh Organisasi Konferensi Islam
(OKI) di Dewan HAM PBB.
Akan
timbul pertanyaan bagaimana suatu praktek dan penafsiran keagamaan kelompok tertentu
yang berbeda dengan praktek keagamaan dari
kelompok yang lain, meskipun dalam satu agama kemudian dibuktikan sebagai
penodaan agama? Ada yang menjawab dengan keterangan ahli agama. Akan ada
pertanyaan lagi siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan penodaan agama
tersebut mengingat pendapat ahli agama
akan bisa berbeda-beda.
Ketiadakjelasan
kriteria penodaan agama ini bertentangan dengan asas lex certa sebagai
turunan dari asas legalitas, bahwa hukum harus jelas dan tidak menimbulkan
multi tafsir. Ketidakjelasan itu hanya akan menciptakan
interpretasi-interpretasi subjektif masing-masing pihak dan membuka peluang
terjadinya kesewenang-wenangan penguasa dan/atau representasi mayoritas
tertentu yang cenderung menguasai tafsir agama secara monolitik. Akibatnya
kepastian hukum dan tentu saja keadilan sebagai nilai tertinggi hukum terancam
dipinggirkan.
Dalam
tafsir sejarah klasik, rezim mu’tazilah pada masa pemerintahan dinasti
Abbasiyah memaksakan tafsirnya atas kedudukan Al Quran dalam keimanan umat
Islam ketika itu. Rezim saat itu berpendapat bahwa Al Quran adalah makhluk dan
tidak bisa disebut kalamullah/Kalam Allah. Saat itu Imam Ahmad Bin Hambal harus
mendekam dalam penjara karena dihukum oleh rezim karena berbeda pendapat dengan
pendapat rezim yang berkuasa. Jika dalam konteks sekarang, Imam Ahmad dipidana
karena didakwa melakukan penodaan agama karena telah memiliki pendapat
penafsiran yang berbeda dengan penafsiran penguasa.
Tentu
praktek hukum seperti diatas akan mengancam kebebasan menjalankan peribadatan
agama oleh pemeluknya yang semestinya dijamin oleh konstitusi. Ada bahaya yang
bisa mengancam jika penodaan agama dijadikan delik pidana. Tafsir agama yang
sesungguhnya menjadi yurisdiksi umat beragama akan dicampurtangani oleh
otoritas negara. Akan ada juga kecenderungan kekuatan diluar negara yang
menggunakan tangan negara untuk memberangus kelompok agama tertentu yang
berbeda dengan kelompoknya, dengan tuduhan melakukan penodaan agama.
Kalaupun pasal penodaan agama itu tetap hidup,
dan akan terus dihidupkan dalam KUHP yang baru nanti maka penegakan hukumnya
harus hati-hati. Prof. Satjipto pernah mengatakan, berikan padaku hakim dan
jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk saya bisa mendatangkan keadilan.
Kalimat itu merupakan ungkapan bahwa diatas substansi hukum ada faktor penegak
hukum yang relatif lebih dominan dalam menggerakkan hukum. Kalau kita asumsikan
pasal penodaan agama itu adalah hukum perundang-undangan yang belum baik, namun
jika kita memiliki polisi, jaksa, hakim dan advokat yang menjalankan hukum
dengan kecerdasan emosional dan spiritual serta memegang etik profesinya
masing-masing, maka masih ada harapan
akan hadirnya kepastian dan keadilan
hukum.
Wallahu
alam.
