#Melawan Lupa
#Pemberontakan Darul Islam (DI)/ Tentara Islam Indonesia (TII).
Malangguide.com - Gaduh
politik terus mengguncang bangsa ini, berbagai ancaman disintegrasi bangsa
dibungkus bersamaan panggung politik pemilu presiden 2019 oleh aktor-aktor
gelap kian memanas meski pemilu telah usai. Meski anggota DPR dan DPD telah
dilantik, agaknya tangan gelap demokrasi terus bergerilnya memancing kegaduhan
untuk mencari moment yang tepat menghancurkan negeri ini.
Dalam sejarah
perjalanan bangsa ini, sejak proklamasi kemerdekaan di bacakan tanggal 17
agustus 1945, berbagai ujian telah dialami bangsa ini dari ancaman perpecahan.
Beberapa kelompok bersenjata berupaya melakukan pemberontakan dengan berbagai
tujuan, namun jika di ambil kesimpulan
beberapa peristiwa pemberontakan ini bertujuan menggulingkan Pancasila
dengan ideologi lainnya.
Sebut saja
pemberontakan DI/TII Karto Suwiryo tahun 1949 menjadi catatan sejarah kelam
yang tidak mudah dilupakan. Kelompok bersenjata pimpinan Karto Suwiryo ini
melakukan pemberontakan dengan tujuan mendirikan negara Islam.
seperti dilansir http://sejarahilmuku.blogspot.com Kartosuwiryo dengan DI/TII telah melakukan gerakan makar diberbagai daerah yang bermarkas di Jawa Barat. Klik disini : http://sejarahilmuku.blogspot.com/2013/04/sejarah-ditii.html
Sejarah DI/TII
Negara
Islam Indonesia (disingkat NII; juga
dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang
artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan
pada 7 Agustus 1949 (ditulis sebagai 12
Syawal 1368 dalam kalender
Hijriyah) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di
Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar,
Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diproklamirkan
saat Negara Pasundan buatan belanda mengangkat Raden
Aria Adipati Wiranatakoesoema sebagaipresiden.Gerakan ini bertujuan
menjadikan Republik
Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan
kemerdekaannya dan ada pada masa perang
dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai
dasar negara.
Dalam
proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia
adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan
bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi
adalah Al Quran dan Hadits".
Proklamasi
Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat
undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan
penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang
mereka sebut dengan "hukum kafir",
sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.
Dalam
perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat
(berikut dengan daerah yang berbatasan di Jawa Tengah), Sulawesi
Selatan, Aceh dan Kalimantan.
Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi
pada 1962, gerakan ini menjadi
terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai
organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.
Sumber Berita : http://sejarahilmuku.blogspot.com