Malangguide.com - Dalam
banyak penggunaan istilah di keseharian,
termasuk dalam pemberitaan media massa masih sering dijumpai penggunaan istilah secara keliru diantara tindak
pidana pemerasan dan pengancaman. Tidak sedikit insan hukum juga tidak pas
menggunakan kedua istilah itu dalam penerapan hukum suatu peristiwa konkrit.
Kedua istilah itu sering tertukar penggunaannya. Tindak pidana pemerasan
dikualifikasi pengancaman, dan tindak pidana pengancaman disebut pemerasan. Padahal keduanya jelas memiliki unsur-unsur
yang berbeda perumusannya dalam KUHP.
Pasal
368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 369 (1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Beberapa
unsur tindak pidana yang sama: unsur subjek hukum (setiap orang); unsur melawan
hukum berupa menguntungkan diri sendiri atau orang lain,; unsur keadaan
konstitutif berupa tujuan tindak pidana agar korban memberikan barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, memiliki kesamaan diantara
kedua tindak pidana tersebut.
Perbedaan
diantara tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah terletak pada unsur
perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan tindak pidana-nya. Jika pada tindak
pidana pemerasan dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pada tindak pidana pengancaman adalah
dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia dari korban.
Perbedaan
berikutnya tidak terkait dengan unsur tindak pidana namun pada jenis delik
sehubungan dengan pemrosesannya. Tindak pidana pengancaman mensyaratkan adanya
pengaduan, sedangkan tindak pidana pemerasan tidak mensyaratkan pengaduan
karena merupakan delik biasa. Dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa
adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan. Dalam hal korban mencabut
laporannya maka pihak yang berwenang tetap berkewajiban memproses suatu
perkara. Hal itu berlaku sebaliknya, dalam delik aduan korban yang mencabut
pengaduan maka konsekuensinya pihak berwenang kehilangan kewenangan untuk
memproses suatu perkara, kecuali suatu perkara sudah sampai pada penuntutan.
Kenapa
perlakuannya berbeda? Dalam analisis penulis hal itu karena tindak pidana
pemerasan disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Kita ketahui dalam
hal adanya tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan maka politik
pembentukan hukumnya diarahkan merupakan kualifikasi tindak pidana biasa. Dalam
konteks ini maka penegak hukum bahkan memiliki kewenangan untuk melakukan
penegakan hukum meski tidak adanya pelaporan berupa pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 25 KUHAP.
Secara
hukum pidana, apa yang dimaksud dengan kekerasan tidak terdapat di dalam KUHP.
Hanya saja pada pasal 89 KUHP dinyatakan
bahwa membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan
kekerasan. Tentu sebenarnya difinisi hukum yang bisa diambil lebih luas dari
sekadar pasal 89 KUHP tersebut. Dikaitkan dengan delik penganiayaan, tindakan
penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau suatu pencaharian yang dalam KUHP dikualifikasi sebagai
penganiayaan ringan juga termasuk dalam kategori kekerasan. Dalam konsep yang
lebih luas, kekerasan juga tidak selalu berdimensi kekerasan fisik karena orang
bisa mengalami kekerasan psikis/batin.
Konsep
kekerasan psikis bisa dijumpai pada pasal 7 UU No. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, adalah perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat bagi seseorang. Jika dalam kekerasan fisik bisa
dibuktikan adanya Visum et Repertum dari dokter yang direkomendasi
penyidik, maka kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui Visum et Psikiatrikum,
yaitu keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai
kemungkinan sebab-sebabnya. Visum et Psikiatrikum dikeluarkan oleh
psikolog yang berkompeten atau dari institusi/lembaga yang berwenang
mengeluarkan.
Dengan
memahami unsur-unsur masing-masing tindak pidana diharapkan kita bisa
meletakkan makna hukum suatu tindak pidana secara tepat. Kunci awal
keberhasilan advokasi hukum adalah ketepatan dalam menganalisis suatu peristiwa
konkrit dikaitkan dengan unsur-unsur suatu tindak pidana yang dirumuskan dalam
teks hukum. Demikian semoga tulisan
kecil ini bermanfaat untuk pembelajaran hukum bagi kita semua. Waalahu alam.
Publiser : Malangguide.com
