Tidak Melantik Nurul Ghufron adalah Pelanggaran Hukum

Tidak Melantik Nurul Ghufron adalah Pelanggaran Hukum

Rabu, 30 Oktober 2019, 16.21

Malangguide.com - Pimpinan KPK dipilih berdasar UU KPK (UU 30/2002). Dalam UU tersebut disebutkan, syarat pimpinan KPK minimal 40 tahun. Setelah revisi, minimal 50 tahun. Nurul Ghufron dipilih berdasar UU 30/2002.

Di atas norma UU ada asas. Antara lain asas non-retroaktif. Hukum (baca: UU) tidak (boleh) berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya (baca: penerapannya) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum.

Dalam hukum pidana asas tersebut bahkan diderivasi: jika terjadi perubahan UU ketika law enforcement sedang berlangsung, maka tersangka atau terdakwa dikenakan hukum yang paling meringankan baginya.

Faktanya pimpinan KPK dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.

Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum.

Demikian, terima kasih.

Salam,
Robikin Emhas

Editor  : Alim Mustofa

TerPopuler