MASYARAKAT SUKU
DALAM HAK MEMILIH
Oleh: Dr. Nofi Sri Utami,
S.Pd.,S.H.,M.H
Malangguide.com - Indonesia
dikenal sebagai negara yang memiliki banyak suku. Ada Lebih dari seribu suku bangsa yang tersebar
dari ujung Sabang sampai Merauke. Dan
beberapa Ternyata suku asli yang tinggal di pedalaman Indonesia. Misalnya: Suku
mante di Aceh, yang merupakan salah satu suku yang tinggal di hutan-hutan
terdalam Aceh. suku kombai di papua, yang pola hidupnya tinggal di sebuah rumah
pohon yang tinggi. Suku togutil/tobelo Di pedalaman hutan Tayawi, Sulawesi.dll.
tidak berhenti di situ, masih ada beberapa suku yang hidup dengan cara berburu
dan meramu, pada umumnya berpendidikan rendah dan sebagian besar buta aksara.
Pola hidup mereka adalah dengan cara berpindah pindah dari daerah yang satu ke
daerah yang lain di dalam hutan atau yang dikenal dengan nomaden. Hal tersebut
biasanya dilakukan oleh suku dalam atau orang rimba. Perpindahan orang rimba tidak mengenal wilayah
administrasi modern seperti masyarakat di luar hutan. Mereka berpindah di dalam
hutan sebebas bebasnya sesuai keinginan pimpinan kelompok mereka. Seperti yang
dialami oleh suku anak dalam atau orang rimba yang tinggal di Provinsi Jambi
dan Sumatera Selatan. Kebiasaan berpindah pindah inilah yang menyebabkan sulit
untuk melakukan pendataan penduduk warga
suku anak dalam, karena mereka tidak memiliki tempat tinggal permanen. Mereka
tinggal di tenda terpal yang bisa dibongkar pasang. Diyakini oleh suku anak
dalam, bahwa kegiatan berpindah tempat dari tempat satu ke tempat lain memiliki
unsur magis. Inilah alasan mereka untuk masih mempertahankan kegiatan berpindah/nomaden
sampai saat ini.
Kegiatan berpindah masyarakat anak dalam/ orang rimba ini
menjadi persoalan dimana dasar pencatatan kependudukan berdasarkan wilayah
administrasi, sedangkan masyarakat suku anak dalam secara administrasi hidupnya
berpindah pindah. Tentunya dalam hal pendataan dibutuhkan usaha keras. Kita tau
bahwa pendataan merupakan salah satu langkah awal untuk menentukan dan
menghitung jumlah pemilih dalam pesta demokrasi baik itu Pemilu maupun Pilkada
serentak mendatang. Khusnya Pilkada bahwa terkait syarat pemilih diatur pada
Pasal 57 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni terdaftar sebagai pemilih
atau memiliki KTP Elektronik e-KTP. Persoalanya bahwa masyarakat yang hidup di
pedalaman, sedikit akses ke kantor kependudukan, tentunya akan sulit memiliki
e-KTP dan lebih parahnya bahwa e-KTP akan menjadi benda aneh/asing bagi
masyarakat suku yang pola hidup berpindah pindah yang ada di Indonesia. Masyarakat
suku merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama
dan pemerintah wajib melindungi dan tidak mengabaikanya dalam hal pemilihan. Karena
hak memilih merupakan kedaulatan rakyat, setiap daerah yang melaksanakan
Pilkada harus memastikan seluruh WNI di
daerah tersebut mempunyai hak untuk memilih.
Editor : Alim Mustofa

