HAK GUGAT CALON PERSEORANGAN TERHADAP
PEMENUHAN
SYARAT DUKUNGAN
“ketika bakal calon independen
(persorangan) menyerahkan syarat dukungan harus memenuhi jumlah sesuai yang
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan ketika terdapat perbedaan
penafsiran antara bakal calon perseorangan dengan KPU Kabupaten/Kota terkait
dengan jumlah syarat dukungan antara silon (sistem pencalonan) dengan fakta
dokumen syarat dukungan yang diserahkan bakal calon, maka jika jumlah syarat
dukungan yang ada di silon tidak memenuhi minimal jumlah syarat dukungan, maka
penyerahan syarat dukungan tersebut akan ditolak, maka hak bakal calon
perseorangan adalah mengajukian sengketa proses kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”
(PENULIS : SRI SUGENG PUJIATMIKO, S.H.)
Tahapan penyelenggaraan
pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai, dan tahapan yang saat ini
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah penerimaan syarat dukungan bagi
calon perseorangan yang akan mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Memang tahapan
pendaftaran sebagai calon masih beberapa
bulan lagi, namun bagi bakal calon perseorangan (independen) harus menyerahkan
terlebih dahulu syarat dukungannya kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat tanggal
23 Pebruari 2020 yang telah diupload di silon maupun bukti fisik syarat
dukungan telah diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Syarat
dukungan bakal calon perseorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 pada Pasal 42 ayat (2) ditentukan :
1.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10 % (sepuluh
persen).
2.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung
paling sedikit 8,5 % (delapan setengah persen).
3.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus
ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit
7,5 % (tujuh setengah persen).
4.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu
juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen).
5.
Jumlah dukungan sebagaimana
tersebut di atas tersebar di lebih dari
50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
Dengan
peraturan tersebut bagi calon perseorangan adalah bukan pekerjaan yang mudah
untuk memenuhi jumlah syarat dukungan, maka terhadap syarat jumlah dukungan
tersebut pernah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, namun oleh
Mahkamah Konstitusi permohonan tersebut ditolak. Bagi pemohon judicial review
menghendaki agar syarat jumlah dukungan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 59 ayat (2b) yang menetapkan jumlah
syarat dukungan calon perseorangan adalah sebagai berikut :
1.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam setengah persen).
2.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000
(lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen).
3.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen).
4.
Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
Dari
kedua peraturan perundang-undangan tersebut yang membedakan adalah terkait
prosentase jumlah syarat dukungan dan yang kedua adalah terkait dengan
penghitungan prosentase syarat dukungan dengan jumlah penduduk dan jumlah
penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap pada pemilu dan pemilihan
sebelumnya.
Sebagaimana
tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dimulai
tanggal 19 Pebruari 2020 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2020 atau dalam
tempo 5 (lima) hari untuk memasukkan data ke silon (system pencalonan) memang
dinilai terlalu pendek, sehingga banyak bakal calon perseorangan yang
menyampaikan data syarat dukungan untuk dimasukkan ke silon-nya KPU
Kabupaten/Kota mengalami beberapa kendala, hal itu dapat dilihat ketika penyelenggaraan
pileg tahun 2019, beberapa partai politik juga mengalami kesulitan memasukkan
data keanggotaan partai politik ke silon-nya KPU RI. Kesulitan kedua sangat
mungkin jaringan internetnya mengalami hambatan, sehingga menghambat untuk
memasukkan data dukungan ke silon, sehingga apabila terjadi antara silon dengan
fakta syarat dukungan berbeda dan data di silon tidak memenuhi batas minimal
jumlah syarat dukungan, maka KPU Kabupaten/Kota akan menolak penyerahan syarat
dukungan tersebut, meskipun data fisiknya melebihi silon, tetapi data fisiknya
belum dimasukkan ke dalam silon-nya KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, bakal
calon akan dirugikan dengan ditolaknya penyerahan syarat dukungan yang
dilakukan oleh bakal calon perseorangan.
Dalam
peraturan perundang-undangan, UU 10/2016 tidak ada norma yang menyebutkan
syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan harus dimasukkan ke
silon, namun KPU Kabupaten/Kota mematuhi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)
dalam melakukan tugasnya dengan mewajibkan data syarat dukungan dari bakal
calon perseorangan dimasukkan ke dalam silon. Hal itulah yang menjadi perbedaan
persepsi antara bakal calon dengan KPU Kabupaten/Kota dalam memaknai peraturan
perundang-undangan dengan peraturan KPU. Nah jika demikian, apa yang harus
dilakukan oleh bakal calon perseorangan. Kasus lain juga terjadi, jumlah data
yang ada di silon telah memenuhi jumlah minimal dan malah kelebihan dan data
fisiknya melebihi jumlah data yang ada di silon, maka KPU Kabupaten/Kota hanya
menerima data yang ada di silon, dan data fisik yang kelebihan itu akan
dikembalikan kepada bakal calon perseorangan. Padahal data syarat dukungan
tersebut belum dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota, tetapi
masih dilakukan verifikasi administrasi saja. Jika pada verifikasi faktual
terdapat dukungan yang tidak sah, maka jumlah syarat dukungan yang tidak sah
tersebut harus diganti 2 (dua) kalinya. Oleh karena prosentase yang sangat
berat bagi bakal calon perseorangan, maka sangat relevan apabila prosentase
syarat dukungan tersebut diturunkan dan dikembalikan sebagaimana prosentase
syarat dukungan sebagaimana UU 12/2008.
Terhadap
bakal calon yang ditolak oleh KPU Kabupaten/Kota terkait dengan persoalan di
atas, maka yang harus ditempuh adalah mengajukan pengajuan sengketa kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 142 UU 10/2016 ditentukan kualifikasi
sengketa pemilihan, yaitu sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara
peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan Pasal 142 tersebut menimbulkan
persoalan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 10/2016 dinyatakan :
“calon Bupati dan calon Wakil Bupati,
Calon Walikota dan calon Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan
partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau
mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. Jelas bahwa kualifikasi
sengketa, para pihakmnya salah satunya adalah peserta pemilihan in casu calon
Bupati/Wakil Bupati dan calon Walikota/Wakil Walikota, padahal bakal calon
belum dalam kualifikasi calon, sehingga masih dalam kualifikasi bakal calon dan
belum menjadi calon. Bagaimana terhadap bakal calon yang telah dirugikan
hak-haknya oleh KPU Kabupaten/Kota.
Untuk
mengatasi persoalan tersebut, maka Bawaslu melalui Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal
5 ayat (1) huruf b dinyatakan : “Pemohon
dalam sengketa proses pemilihan terdiri atas : bakal pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”.
Siapakah bakal pasangan calon tersebut, Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa :
“bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu
pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dan/atau partai politik atau gabungan partai politik pengusung
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan
permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
hingga penetapan pasangan calon”.
Terbitnya
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal
144 ayat (4) UU 10/2016 yang menyatakan bahwa : “ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu”.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah hak konstitusional bakal calon
sebagai warga Negara harus dihormati ketika hak-hak konstitusionalnya
“dirampas” oleh KPU.
Bagaimana
sikap Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap persoalan tersebut atau pengajuan
permohonan sengketa dari bakal calon tersebut. Pertama Bawaslu Kabupaten/Kota
harus melakukan musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak, yaitu bakal
calon dan KPU Kabupaten/Kota. Apabila terjadi kesepakatan, maka dituangkan
dalam Berita Acara Kespakatan, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka
Bawaslu Kabupaten/Kota membuat putusan dengan mempertimbangkan bukti dan
fakta-fakta musyawarah. Dalam memberikan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota harus
melalui beberapa tahapan sebelum sampai kepada putusan, hal yang sama seperti
dilakukan oleh hakim di pengadilan dalam memutus perkara, yaitu tahapan
mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir, sehingga putusan yang
dijatuhkan akan memenuhi rasa keadilan bagi bakal calon yang akan berkontestasi
dalam pilkada serentak tahun 2020.
Menurut
Penulis, Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat perbedaan antara silon dengan
fakta jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan, maka putusan yang paling
memenuhi rasa keadilan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan kepada KPU
Kabuopaten/Kota untuk memberikan perpanjangan waktu kepada bakal calon
perseorangan untuk memasukkan data syarat dukungan bakal calon perseorangan ke
silon. Berapa lama perpanjangan waktu tersebut diberikan harus disesuaikan
dengan proporsional dengan melihat kesulitan-kesulitan yang dialami oleh bakal
calon perseorangan atau perangkat silon yang ada di KPU Kabupaten/Kota.
Semoga
cacatan ini dapat menjadi pencerahan kita semua. Wassalam.

